menindaklanjuti jawaban pertanyaan saya yang terdahulu oleh tim helpdesk bahwa persetujuan rekening untuk setiap register sehingga apabila mendapat 10 register hibah maka harus 10 kali pula mengajukan persetujuan pembukaan rekening, pertanyaan saya apakah rekening tersebut boleh satu rekening saja tapi persetujuannya yang berulang kali atau 10 register harus 10 rekening yang berbeda?terima kasih sebelumnya Perlu ditelaah apakah ini adalah kasus atau sekedar wacana saja? Sebab bibah langsung adalah hibah yang langsung diterima oleh K/L sehingga lebih selektif pelaksanaannya. Sedangkan apabila terjadi berulang kali, apalagi samapi 10 kali, maka harusnya masuk kategori Hibah Terencana sehingga mekanismenya adalah dengan Rekening Khusus (Reksus). Disinilah KPPN seharusnya memberikan asistensi kepada satker terkait.
mohon bantuan, aplikasi spm 2013.0.1 tidak bisa mencetak spp, kalo mau ngeprint malah keluar save as dengan format *.xps, trims Silahkan menggunakan Update Aplikasi SPM terakhir, versi 13.0.2
Ass. wr. wb.
Tahun 2012 satker kami melakukan renovasi gedung dan bangunan milik pihak ketiga (Pemda). Hasil dari aplikasi SIMAK di neraca tertulis Aset Dalam Renovasi, sedangkan di neraca SAKPA Aset Tetap Lainnya. Bagaimana perlakuan di Neraca SAKPA? Mengikuti neraca SIMAK atau tetap seperti apa adanya? Bagaimana cara memperbaikinya? Terima kasih Aset Tetap Renovasi adalah aset yang dihasilkan dari kegiatan renovasi terhadap aset yang bukan miliki entitas dan sebaiknya setelah proses renovasi selesai langsung diserahkan kepada entitas pemilik aset tersebut. Namun jika sampai dengan tanggal pelaporan belum diserahkan, maka aset tersebut dicatat dalam neraca oleh entitas yang membangun. Akun yang muncul pada SIMAK dan Neraca pada SAKPA sudah benar. Dalam hal ini akun pada neraca SAKPA adalah Aset Tetap Lainnya, sedangkan jenis aset tetapnya adalah aset tetap renovasi pada SIMAK BMN. Nantinya dalam pengungkapan di CaLK harus diuraikan dengan jelas jenis aset tetap lainya tersebut, mutasinya (penambahan dan pengurangannya jika ada) serta rekonsiliasi nilai tercatat pada aset tersebut dengan total belanja modal yang dikeluarkan. terima kasih
Apakah Per-65/PB/2010 mempersyaratkan Laporan Keuangan (disertai CaLK) untuk Semester I, Semester II dan Tahunan atau hanya untuk Semester I dan Tahunan? Kalau melihat ke Lampiran VI Perdirjen tersebut di atas, tidak disebutkan Laporan Keuangan Semester II sementara ada beberapa bagian di Lampiran IV A (seperti di Kata Pengantar) mencantumkan Periode Semester II sehingga membingungkan kami.
Mohon penjelasannya, mengingat penjelasan pos neraca LK Semester II ("jika memang ada LK Semester II") yang membandingkan nilai pos neraca per 31 Des dengan 30 Juni, tentu berbeda dengan penjelasan pos neraca LK Tahunan, yang membandingkan nilai pos neraca per 31 Des dengan 31 Des tahun sebelumnya.
Terima kasih sebelumnya dan sesudahnya. Terima kasih P Ridwan di Palopo atas pertanyaannya berkenaan dengan Laporan Keuangan Semester II atau Tahunan. Memang tidak disebutkan secara tegas dalam Per-65/PB/2010 maupun Per-55/PB/2012 tentang LK Semestre I dan Smester II/Tahunan, namun tentunya dapat kita sepakati bahwa laporan semester I harus disajikan, yang dapat juga kita analogikan sebagai Laporan Keuangan Interim (dalam istilah akuntansi secara umum), yang menjadi permasalahan adalah LK Smester II atau cukup Tahunan atakah keduanya? Dari segi informasi yang dihasilkan tidak terdapat perberbedaan yang signifikan antara LK Semester II dan Tahunan, misalnya neraca dan pengungkapan-pengungkapan penting dalam CaLK. Laporan keuangan Tahunan seyogyanya bisa menghasilkan informasi yang dibutuhkan oleh users sekaligus mewakili laporan keuangan semester II. Jadi LK yang disampaikan adalah LK Semester I (Interim) dan LK Tahunan.
Salam,
Mohon informasi prosedur/langkah yang harus kami tempuh jika dalam pengajuan SPM GU Nihil tanggal yang tercantum 4 Januari 2013 seharusnya tanggal 31 Des. 2012.
Terima kasih. Agar mengajukan ralat tanggal SPM GU Nihil Mohon nomor PMK/Aturan yang menunjukan Uang harian dapat diberikan hanya bagi
pelaksana yang melakukan perjadin jabatan (peserta, panitia, narasumber)
yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan
pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat
kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum
dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari
pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan).
terima kasih Uang harian hanya diberikan kepada pelaksana perjadin yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula diatur dalam PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013. Hal tersebut dilakukan mengingat karena faktor transportasi, pelaksana perjadin dimaksud memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan. Apakah masih boleh melakukan Revisi DIPA TA. 2012 sampai dengan tanggal sekarang; 04 Januari 2013, mengingat batas akhir Revisi sesuai Perdirjen PB No. : PER/47/PB/2012 yang dulu; tgl. 28 Desember 2012. Dikarenakan kesalahan kami pada waktu menghitung Pagu yang minus maka Revisi kami ke-3 tanggal 26 Desember 2012 masih terdapat pagu minus.
Demikian terima kasih. Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat Nomor S-114/PB/2013 tanggal 7 Januari 2013 bahwa revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus meliputi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, revisi DIPA berdasarkan DRA dan/atau SP RKA-KL yang mengakibatkan pagu minus, penyelesaian pagu minus tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan revisi DIPA sampai dengan akhir bulan Januari 2013 dan diberi tanggal revisi DIPA 28 Desember 2012
Kami dari satker 030649. kalau akan melakukan revisi nomenclatur dan pejabat perbendaharaan untuk DIPA 2013 bagaimana teknisnya? terima kasih Melalui aplikasi RKAKL-DIPA 2013 dengan catatan jika berakibat penambahan dan/atau pengurangan pagu DIPA, pergeseran progam dan kegiatan harus melalui DJA dan Kanwil DJPB setempat. Jika selain tersebut diatas cukup melalui KPA dan melaporkan perubahannya ke KPPN dan Kanwil DJPBN Setempat.
Yth. Tim Pengembangan Aplikasi SPMSaya
Runa Inawan dari Satker Pusat Penelitian Biologi (017148) dengan ini
kami beritahukan bahwa setelah kami mencoba menjalankan aplikasi SPM
2013, ternyata referensi OUTPUT masih menggunakan versi tahun 2012.
Padahal khususnya di satker kami, terdapat beberapa perubahan
nomenklatur output. Oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut kami
mohon informasi lebih lanjut, apakah satker memiliki kewenangan untuk
merubah atau menambahkan output, sehingga disesuaikan dengan kondisi
untuk TA. 2013 atau bagaimana? Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih. Silahkan menggunakan Update Aplikasi SPM terakhir, versi 13.0.2
saya sudah pake gpp 2013 versi 3.0 tgl 17 Desember 2012, saat membuat kekurangan gaji hakim masih muncul program error OSATKER is not an object, saya pilih ignore muncul satker anda bukan dari lembaga mahkamah agung. mohon petunjuknya
| Silahkan menggunakan Update Aplikasi GPP Satker
terakhir, 10 Januari 2013. |
Satker saya sering membutuhkan pembiayaan untuk sebuah kegiatan pendampingan pimpinan, yang jadi masalah seringkali kegiatan ini terjadi sebelum anggaran cair, yang saya tanyakan apakah ada mekanisme pembiayaannya (pembayaran dimana anggaran belum cair, kasus sering terjadi pada awal tahun)....terima kasih Mekanisme UP (uang persediaan) dan/atau Tambahan UP (TUP) dapat dipakai untuk membiayai kegiatan semacam itu. Pertanggungjawaban UP dan TUP agar dilakukan sesuai ketentuan dalam PMK 190/2012. maaf pak saya mau tanya tentang gaji minus.angka minus tersebut bisa kami selesaikan dengan sub gaji yg lainnya(revisi pok).tetapi kami kira cukup dengan revisi pok saja, setelah kami baca lg peraturannya harus mengajukan ke kanwil perbendaharaan paling lambat tgl 28 desember, sedangkan sekarang sudah tanggal 3 januari.bagaimana solusinya pak? Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat Nomor S-114/PB/2013 tanggal 7 Januari 2013 bahwa revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus meliputi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, revisi DIPA berdasarkan DRA dan/atau SP RKA-KL yang mengakibatkan pagu minus, penyelesaian pagu minus tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan revisi DIPA sampai dengan akhir bulan Januari 2013 dan diberi tanggal revisi DIPA 28 Desember 2012
Ass.. 1. Apakah memakai Jasa Layanan Internet boleh menggunakan Modem
2. Apakah ketika dipertanggung jawabkan dengan melampirkan kwitansi pembelian pulsa
3. Akun manakah yang cocok untuk digunakan dalam pembelian pulsa internet dari modem
Terima kasih atas perhatiannya (1) Layanan internet dapat menggunakan media apa saja, baik dial-up maupun langganan broadband. (2) Pertanggungjawaban sesuai dengan bukti bayarnya, jika memakai pulsa dengan kuitansi pembelian, jika langganan dengan bukti pembayaran tagihan. ((3) Akun yang digunakan 521111.
Pada Pepres 70 tahun 2012 pasal 55 dijelaskan bukti perjanjian dengan bukti pembelian s.d 10 jt, kuitansi s.d 50 jt, bagaimana cara pencairannya di kppn ? apakah ada Perdirjen khusus hal ini ? Perpres 70 tahun 2012 mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, sedangkan mekanisme pembayaran agar berpedoman pada PMK 190/2012. Pada prinsipnya pembayaran dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran atau pihak lainnya. Pengadaan barang/jasa baik dengan bukti pembelian dan/atau dengan kuitansi prinsipnya dilakukan dengan mekanisme LS.
Kenapa setelah kami update GPP 2013 tgl 17-12-2012, kekurangan gaji hakim masih belum bisa di buat. Masih muncul tulisan "satker anda bukan satker MA..."
mohon solusinya. Silahkan menggunakan Update Aplikasi GPP Satker terakhir, 10 Januari 2013.
Adakah peraturan yang mengatur pembayaran honor-honor kegiatan ad-hoc (termasuk jumlah honor untuk suatu Satker) bagi PNS jika sudah terima Tunjangan Kinerja? Terima kasih belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut dan untuk masalah besaran honor agar mengacu pada aturan mengenai SBU
Pada Refferensi di aplikasi VERA untuk
akun 423114 BA nya adalah 006, Sementara pada PER-80/PB/2011 untuk Akun 423114 BA nya adalah 006, 060, 013, sehingga sewaktu satker Kepolisian (BA 060) mempunyai setoran dengan akun 423114 pada validasi Pengecekan Kode Organisasi (BAES1) PNBP KHUSUS-2 terdapat BAES1 transaksi yang tidak sesuai dengan BAES1 Referensi. Kalau hal ini telah di perbaiki pada update sebelumnya, update yang mana? Terima kasih atas jawabannya (KPPN Padang) Sesuai Rule Validasi User Requirement aplikasi Vera dari Dit. APK, Akun 423114 adalah akun khusu untuk BA 006, 015, 013. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit SA, Dit.APK
kenapa surat permintaan Uang Duka tidak bisa dicetak, dan
infonya kalo dicetak "Program Error" "Alias CMAIL is Not Found"
| Silahkan
menggunakan Update Aplikasi GPP Satker terakhir, 10 Januari 2013. |
Yth : helpdesk, terdapat selisih saldo KAS DI BLU pada neraca KPPN (SAU) berbeda dengan saldo KAS DI BLU pada neraca satker (SAI), yang disebabkan karena pembulatan yang sudah terakumulasi dari digit belakang koma atas pengeluaran tahun yang lalu (2011),
Pertanyaan:
(1) angka mana yang digunakan satker untuk melaporkan saldo KAS DI BLU di Laporan Keuangan?
(2) apabila kita (KPPN) boleh melakukan koreksi, bagaimanakah mekanisme / cara melakukan memo penyesuaian selisih tersebut?
(3) Pada seksi manakah memo penyesuaian dilakukan? apakah dilakukan pada seksi bendum dan seksi vera?
(4) dasarnya apa?
Mohon petunjuk penyelesaian pada Neraca SAU KPPN Padang dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih. 1. Apabila ditelusuri penyebab terjadinya selisih adalah adanya akumulasi digit dibelakang koma, sehingga menyebabkan saldo kas BLU pada neraca KPPN (SAU) lebih kecil/kurang dari saldo menurut rekening satker BLU (SAI) maka : a.Angka yang dilaporkan sebagai saldo kas BLU dilaporan keuangan adalah angka sampai dengan rupiah terkecil, tidak termasuk angka dibelang koma. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap saldo kas BLU pada neraca KPPN (SAU) dengan mekanisme Memo Penyesuaian (MP). b. Prosedur pengajuan MP adalah petugal akuntansi satker BLU membuat MP dengan format sesuai Perdirjen nomor PER-67/PB/2007 yang ditandatangani oleh pemimpin BLU dan diajukan ke KPPN dengan dilampiri : 1.Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ) aaldo awal, 2. Berita Acara Rekonsiliasi Kas, 3. Rekening koran per 31 Desember tahun anggaran yang lalu berdasar SAP. c. Setelah MP disetujui oleh Kepala KPPN dan telah membubuhkan tandatangan, maka MP berkenaan menjadi dokumen sumber bagi operator di Seksi Pencairan Dana, Seksi Verifikasi dan Akuntansi serta Seksi Bendum untuk melakukan koreksi terhadap saldo awal BLU.
Dengan ini kami menyampaikan permasalahan terkait akun untuk penyetoran dana dari rekening rr ke bank/pos persepsi. Pada tanggal 28 Desember 2012, kami menerima informasi dari satuan kerja yang SP2D-nya diretur, bahwa terdapat nomor rekening yang terlampir pada SPM tersebut, tidak berhak memperoleh dana. Berdasarkan informasi tersebut, kami meminta kepada BO I agar menyetorkan sebagian dana (yang ditujukan kepada rekening yang tidak berhak) ke bank/pos persepsi. Yang ingin kami tanyakan adalah akun apakah yang digunakan untuk penyetoran tersebut (akun pengembalian belanja atau akun kiriman uang atau yang lain? Dengan pertimbangan bahwa dana tersebut tidak akan diminta kembali.Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Apabila disetorkan pada tahun berjalan (tahun yang sama dengan tahun belanja) maka menggunakan akun pengembalian belanja sesuai dengan akun belanjanaya dengan dokumen SSPB. namun apabila disetorkan tahun anggaran berikutnya, maka menggunakan akun PNBP yaitu 423913 Penerimaan kembali Belanja Lainnya Tahun Anggaran Yang Lalu dengan dokumen SSBP.
|